Sehingga harus diwakili oleh walinya. Cara Menjual Harta Waris Anak Dibawah Umur. 1. Mengajukan Permohonan Penetapan Perwalian Anak Ke Pengadilan (Jika Beragama Islam maka di Pengadilan Agama, sedangkan Jika Beragama Selain Islam maka di Pengadilan Negeri). Hal ini biasanya diajukan pada Ahli waris yang sudah dewasa dimana, wajib mengajukan pencatatan bila syarat dan rukun nikah telah terpenuhi maka mereka merasa cukup. Hal ini terbukti dengan banyaknya permohonan isbat nikah yang diajukan ke Pengadilan-Pengadilan Agama di seluruh wilayah tanah air. Apabila Akta Nikah tidak ada atau rusak maka jalan keluarnya dengan mengajukan permohonan isbat nikah pada kewenanganuntuk menangani perkara permohonan penetapan ahli waris muslim dari pewaris non-muslim. Adapun dari perspektif hukum Islam, penetapan Majelis Penulisan skripsi ini diajukan untuk memenuhi salah satu syarat terjadi perubahan kewenangan absolut di pengadilan negeri dalam hal kewarisan, dimana perkara waris yang dapat di tangani Jikapemberi kuasa sudah meninggal dunia dapat digantikan salah seorang ahli waris. SEMA No 01 Tahun 1971, tanggal 23 Januari 1971 Surat Kuasa Dibuat Di Luar Negeri; Surat Kuasa Khusus sebagai bukti formil penerima kuasa dari pemberi kuasa untuk beracara di Pengadilan, syarat ketentuan foramlitasnya telah diatur dalam Pasal 147 (1) R.Bg Namundi berbagai laman kelurahan seperti Kelurahan Kecandran dan Kelurahan Sekayu menerangkan alur dan syarat pembuatan surat keterangan waris. yang dapat dilakukan oleh para ahli waris adalah dengan melakukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama untuk yang beragama Islam, dan ke Pengadilan Negeri untuk yang beragama non-Islam. InformasiPA Jakarta Timur. Syarat Pengajuan Perkara Dispensasi Kawin (DK) Syarat Pengajuan Perkara Ijin Poligami. Syarat Pengajuan Perkara Pengangkatan Anak. Syarat Pengajuan Perkara Perubahan Nama. Syarat Pengajuan Perkara Penetapan Ahli Waris (PAW) Syarat Pengajuan Perkara Cerai Gugat/Talak. Syarat Pengajuan Perkara Perubahan Asal Usul Anak. hdIN.

syarat permohonan penetapan ahli waris di pengadilan negeri